"Prinsip good governance telah dilakukan Polri dalam penanganan kasus hukum ini. Seperti prinsip suprenasi hukum yakni, penegakan hukum yang adil, tidak memihak, dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak," ucap dia.
"Prinsip Transparansi, yakni Keterbukaan informasi sehingga proses penegakan hukumnya dapat dipantau publik. Prinsipdaya tanggap (responsivitas), yakni kepolisan cepat dan tanggap dalam melayani serta memenuhi keinginan masyarakat korban karhutla," lanjut dia.
Lebih lanjut, Pengajar Pascasarjana Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) ini pun mendorong para pelaku korporasi dihukum berat. Dia juga berharap Jenderal Suyudi bisa terus mengedepankan kepentingan publik.
"Karena itulah kami harapkan para pelaku dihukum berat. Tagline Polisi Bersama Masyarakat telah dibuktikan dengan langkah-langkah Kapolri yang terdepan dalam membela kepentingan publik, contohnya melalui penanganan kasus karhutla ini.