NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiwanto, mengingatkan agar perampasan aset tidak sampai melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Bahwasanya perampasan aset ini harus tetap menjunjung tinggi yang namanya perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28H ayat 4: setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," kata Kristiwanto dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia mengatakan hukum acara terkait perampasan aset harus diperkuat terlebih dahulu. Dengan demikian, lanjut dia, ruang penafsiran yang bisa disalahgunakan tidak akan terjadi ke depannya.

"Artinya ini yang perlu di-underline adalah hukum acara, karena mekanisme apapun kalau hukum acaranya itu tidak ketat, membuka ruang penafsiran, nah ini ke depan berpotensi untuk disalahgunakan," ucap dia.