Kristiwanto kemudian mengusulkan agar aset kripto dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan sejauh ini aset kripto sulit untuk dirampas. Kristiwanto berharap RUU Perampasan Aset bisa berlaku untuk jangka panjang.

"Aset kripto. Nah ini yang belum banyak dibicarakan. Jadi ke depan itu aset kripto ini relatif susah untuk di rampas karena apa? Uang digital sekarang ini menjadi satu hal yang baru," kata Kristiwanto.

"Maka dari itu saya berharap pembuat undang-undang ini ke depan mampu merumuskan norma terkait masalah aset kripto bagaimana mekanisme perampasannya sehingga undang-undang ini mampu menjangkau puluhan tahun ke depan bahkan ratusan tahun ke depan. Ide dasarnya seperti itu karena ini menjadi satu fenomena gitu," imbuhnya.