NADIKABAR.COM β Guru Besar Ilmu Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan perkembangan penyidikan kasus CSR BI-OJK kepada publik.
Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
βPublik sangat menunggu dan penasaran dengan apa yang sesungguhnya terjadi,β kata Trubus dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, publik penasaran karena Satori dan Heri Gunawan selaku dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus tersebut belum ditahan oleh KPK, meskipun penetapannya telah diumumkan sejak setahun lalu atau pada 7 Agustus 2025.
βSudah satu tahun lebih menjadi tersangka, tetapi tidak ada perkembangan dan tindak lanjutnya,β katanya.
Oleh sebab itu, dia kembali mengingatkan KPK agar perkembangan penanganan kasus tersebut dapat disampaikan kepada publik sehingga menghilangkan dugaan bahwa KPK setengah hati dalam menangani kasus CSR BI-OJK.
βKalau terkatung-katung begini, persepsi publik bisa menganggap KPK 'masuk angin' atau tidak berani menyentuh orang-orang penting, seperti anggota DPR,β katanya mengingatkan.
Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.