NADIKABAR.COM — Akademisi hukum pidana siber Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Eriene Chindy Octaviandini menilai pemblokiran situs judi daring atau judi online (judol) yang dilakukan pemerintah merupakan langkah positif dalam upaya memberantas praktik perjudian melalui internet di Indonesia.

Saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, dia mengatakan upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kepolisian patut diapresiasi, terutama dalam pemblokiran situs ilegal dan penindakan terhadap aktivitas judi daring.

"Kalau dilihat dari upaya pemerintah, dari segi kuantitas dan pekerjaan Kementerian Komunikasi dan Digital serta kepolisian, itu patut diapresiasi," katanya.

Menurut dia, berbagai langkah pemblokiran dan penindakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk membatasi akses masyarakat terhadap situs judi daring yang beroperasi di ruang digital.

Namun, dia mengingatkan bahwa pemblokiran situs belum sepenuhnya efektif untuk menghentikan aktivitas perjudian karena pelaku dapat membuat domain baru, mengganti alamat IP, atau memanfaatkan teknologi VPN dan DNS alternatif.