Oleh karena itu, dia mendorong penguatan strategi penegakan hukum melalui pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana untuk memutus sumber pendanaan bisnis judi daring.

Menurut dia, koordinasi antara aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, perbankan, serta penyedia layanan pembayaran digital perlu diperkuat secara real-time atau waktu nyata agar transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi daring dapat segera ditelusuri dan ditindaklanjuti.

Dia menilai koordinasi tersebut perlu berjalan cepat dan terintegrasi, bukan sekadar melalui prosedur surat-menyurat yang membutuhkan waktu berhari-hari, sehingga pelaku tidak memiliki kesempatan untuk memindahkan dana atau mengalihkan transaksi ke saluran pembayaran lain.

"Judi itu industrinya berbasis profit. Jika situsnya berganti-ganti, tetapi jalur pembayarannya, seperti rekening bank, dompet elektronik, atau aset kripto, dikunci, bisnis mereka akan lumpuh," katanya.

Selain penelusuran aliran dana, dia menilai kerja sama internasional perlu diperkuat untuk menangani jaringan judi daring yang menggunakan peladen (server) atau beroperasi dari luar negeri.