NADIKABAR.COM — Dwi Bagus Martono (40) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak Dini yang masih berusia 4 tahun. Sebelum kasusnya terungkap, Dwi Bagus sempat membuat laporan polisi yang menyebutkan Dini dan anaknya hilang.

Dilansir NadiKabar, Kamis (29/10/2026), Dwi Bagus membuat laporan kehilangan tersebut di Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Saat membuat laporan, dia didampingi adik korban. Petugas SPKT Polres Madiun Kota juga mengabadikan momen tersebut dalam sebuah foto bersama.

Dalam foto itu, Dwi Bagus terlihat mengenakan kaus lengan pendek berwarna hitam dengan corak gambar tanaman hias bonsai. Dia juga memakai topi putih dan kacamata, serta mengenakan gelang di pergelangan tangan kirinya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama membenarkan Dwi Bagus sempat membuat laporan orang hilang yang berkaitan dengan istri siri dan anaknya tersebut.

"Dilaporkan keluarga Bogor bahwa korban hilang sejak tanggal 20 September 202 dan membuat laporan resmi 5 Oktober 2026 kemarin," jelas Rizki

Dini Hardiyanti dan anaknya yang berusia 4 tahun dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Laporan resmi mengenai kehilangan ibu dan anak itu baru dibuat pada 5 Oktober 2026 di Polres Madiun Kota.

Polda Jatim kemudian mengungkap, Dini dan anaknya diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Madiun. Dini dibunuh dengan cara dicekik di sebuah hotel, sedangkan anaknya dibunuh berada di dalam mobil. Dwi Bagus Martono, suami siri Dini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.