NADIKABAR.COM — Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis. Terungkap, lahan yang diadakan untuk perluasan RSUD Maria tersebut milik Vonnie sendiri.
Tersangka VAP melancarkan modus operandi dengan mengubah nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis atas lahan seluas kurang lebih dua hektare milik pribadinya. Untuk menyamarkan kepemilikan tersebut, ia menggunakan sekretaris pribadinya sebagai pemilik lahan rekayasa saat proses pembayaran berlangsung.
"Modus operandinya tersangka VAP telah mengubah nomenklatur pekerjaan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis, padahal tanah tersebut miliknya dengan luas kurang lebih 2 hektare dibayar dengan cara menggunakan sekretaris pribadinya seolah-olah sebagai pemilik lahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran, Selasa (1/9/2026).
Zein mengatakan seluruh hasil pembayaran pengadaan lahan tersebut pada akhirnya mengalir kepada Vonnie . Total uang yang dibayarkan untuk lahan tersebut mencapai Rp 19,8 miliar.