Menurut Zein, lahan tersebut juga ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis. Salah satu persoalannya karena lokasi lahan tidak terintegrasi dengan area rumah sakit.
"Seluruh hasil pembayarannya dibayarkan kepada VAP sejumlah Rp 19,8 miliar," imbuhnya.
Vonnie sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024 lalu. Namun, dia melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (31/8) sekitar pukul 15.30 Wita.
"Tim Tabur Kejati Sulut berhasil mengamankan VAP di Mimika, Provinsi Papua pada Jumat (28/8)," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut Eri Yudianto kepada wartawan, Senin (31/8).