NADIKABAR.COM — 35 Nahdlatul Ulama menyepakati pemilihan ketua umum PBNU periode 2026-2031 dengan cara penunjukkan oleh anggota Ahlul Halli Wal 'Aqdi (AHWA). Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 NU Asrorun Niam Sholeh mengatakan nantinya bakal calon ketua umum akan dijaring 5 nama dari yang diusulkan oleh pengurus cabang dan wilayah.
"Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Dilakukan Oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh Peserta Muktamar," kata Asrorun dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Ahad (30/8).
Kesepakatan pemilihan ketua umum PBNU dengan penunjukkan oleh AHWA diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU Ahad dini hari di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur. Rencananya pagi ini akan dilakukan pembahasan ketentuan teknis mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilakukan pagi ini. Tahapan pemilihan akan diawali dengan tabulasi calon AHWA.
Hasil tabulasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU. Penetapan Rais Aam menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.
Setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU dapat mengusulkan maksimal lima calon Ketua Umum PBNU. Seluruh nama yang diusulkan kemudian dikumpulkan dan ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak.
Lima nama dengan dukungan terbanyak tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan. Calon yang memperoleh persetujuan kemudian dibahas oleh AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Calon Ketua Umum PBNU yang akan dibahas AHWA juga harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Rais Aam terpilih.
"Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rois Aam. Jadi, Rois Aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan," kata Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Mohammad Nuh seperti dihimpun dari keterangan resmi.
Berikut ini ketentuan lengkap tata cara pemilihan ketua umum PBNU 2026 - 2031
Ketua Umum PBNU 2026 - 2031 dipilih dengan ketentuan sebagai berikut
(1) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai,maka ketua umum dipilih oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi
(3) Calai ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar dengan memilih sebanyak-banyaknya 5 calon yang memenuhi syarat.
(4) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka (3) diambil 5 besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal 'Aqdi.
(5) Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (4) dipilih oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan/tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih.