Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status kasus tersebut ke tahap sidik. Namun, saat itu, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan AT dan anaknya sebagai tersangka dalam kasus itu. AT pun telah diperiksa setelah berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan (AT) sudah tersangka," kata Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7).

"(Untuk istri) belum kita temukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," jelas Adrian, Rabu (5/8).

Namun, belakangan kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Adrian mengatakan RJ dilakukan usai korban dan pelaku melakukan perdamaian.

"Sudah restorative justice perkaranya," kata Adrian, Rabu (2/9).

Pihak kepolisian pun melakukan gelar perkara atas perdamaian itu dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Iya (SP3), karena restorative justice-nya telah tercapai," ujarnya.