NADIKABAR.COM — Pengusutan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret influencer Timothy Ronald dihentikan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan dihentikan setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ada pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Dirangkum NadiKabar, kasus ini mengemuka setelah sejumlah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada medio Januari 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026.
Para korban mengaku tergiur oleh unggahan gaya hidup mewah (flexing) serta edukasi investasi yang dibagikan Timothy Ronald di media sosial. Setelah bergabung dengan Akademi Crypto (termasuk membayar biaya member lifetime), korban mengikuti sinyal rekomendasi pembelian aset kripto (salah satunya token $MANTA) yang diklaim berpotensi memberikan keuntungan (profit) 300 hingga 500 persen.
Namun, belakangan harga koin kripto tersebut jatuh mendalam (turun hingga 60-90 persen) hingga apra korban mengaku mengalami kerugian. Salah satu korban, Younger mengaku rugi hingga Rp 3 miliar setelah mengikuti arahan Timothy tersebut.
Penyelidikan bergulir selama hampir setahun. Polisi memeriksa sejumlah saksi, pelapor, maupun Timothy Ronald sendiri sebagai terlapor.
Pada 14 September 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana terhadap laporan tersebut sehingga penyelidikan dihentikan.
Timothy Ronald dilaporkan oleh Younger atas dugaan penipuan trading kripto. Dalam laporannya, Younger mengaku mengalami kerugian Rp 3 miliar.
Selain Younger, influencer lainnya seperti Adam Deni juga mengaku menjadi korban dugaan penipuan Timothy Ronald. Dia mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta.
Menurut pengacara korban, Jajang, para korban dugaan penipuan trading kripto Timothy Ronald mencapai 4.000 orang. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar.
"Kerugian yang sudah terdata saat ini mencapai sekitar Rp 300-400 miliar. Bahkan potensi kerugian yang belum tervalidasi bisa mencapai triliunan rupiah. Banyak korban yang belum berani bersuara karena takut atau merasa tidak akan menang," jelas Jajang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2026).