Sanft menilai kliennya hanya bual "bullshit" dan membesar-besarkan cerita demi mendapatkan uang, panggung popularitas, serta perhatian publik. "Mengulang-ulang cerita fiksi tidak lantas membuatnya menjadi fakta," argumen Sanft saat meminta juri membebaskan kliennya.

Namun, juri menolak mentah-mentah argumen pembelaan tersebut. Mereka meyakini bukti-bukti yang disajikan pihak jaksa sudah lebih dari cukup untuk menjebloskan sang "shot caller" ke balik jeruji besi.

Artikel ini sudah tayang di NadiKabar, baca selengkapnya di sini.