NADIKABAR.COM — Pelaku pencurian sepeda motor milik pengemudi ojek online wanita penyandang tunarungu bernama Rossa Amelia (26), berhasil ditangkap polisi. Selama hampir 2 bulan diburu, pelarian pelaku M Arif Matondang berakhir.
Untuk diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Minggu (5/7/2026). Sementara pelaku ditangkap Senin (24/8).
Ketua Umum Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) Agam Zubir mengatakan korban awalnya ditabrak dari belakang oleh angkot nomor 103.
"Awalnya korban ditabrak dari belakang oleh supir angkot saat korban hendak mau membawa orderan paket express,"katanya kepada NadiKabar, Minggu.
Agam menyebut korban sempat pingsan akibat kecelakaan tersebut dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Sopir angkot yang menabrak korban kabur dengan modus hendak mengantar penumpangnya.
Pengemudi ojek online lain yang melihat peristiwa tersebut kemudian mengantar korban ke rumah sakit terdekat. Sementara, sepeda motor korban dititip ke salah satu salon yang berada di dekat lokasi kejadian.
Lalu, saat rekan korban menuju salon untuk mengambil motor korban, motor itu ternyata sudah tidak berada di lokasi. Setelah dicek di CCTV, ternyata motor korban diambil oleh pelaku yang awalnya menolong korban saat kecelakaan.