"Saat melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor korban itu dijual pelaku seharga Rp 6,2 juta. Lalu, uang itu digunakan untuk berbagai hal, seperti membeli narkoba dan menyewa PSK.
"Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp 6.200.000. Uang hasil menjual motor itu digunakan untuk membeli sabu, pakaian, sewa hotel dan PSK," kata Bimo.
Bimo menjelaskan bahwa pelaku ini merupakan residivis yang sudah berulang kali beraksi. Hasil pengecekan sejauh ini, pelaku telah melakukan pencurian motor dan ponsel di 42 lokasi.
"Pelaku spesialis pencurian motor dan handphone di 42 TKP," kata Bimo Setiadi.
Aksi itu dilakukan pelaku di beberapa wilayah, yakni Kota Medan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, Pematangsiantar dan Simalungun. Modus yang digunakan pelaku juga beragam. Namun, mayoritas pelaku melakukan modus berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli sesuatu.