Padahal, pembentukan dinas mandiri memiliki payung hukum yang kuat. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang kembali dipertegas pada tahun 2025. Landasan regulasi ini juga didukung oleh UU Nomor 29 Tahun 2014, Permen PU Nomor 20 Tahun 2009, hingga UU Nomor 28 Tahun 2002.
Pihak Damkar Kota Sukabumi mengaku telah memaparkan kondisi memprihatinkan ini kepada tim kelembagaan daerah. Gayung pun bersambut, Sekretaris Daerah (Sekda) memberikan sinyal hijau untuk melangkah ke tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Kemarin sudah dipanggil tim kelembagaan dan pada prinsipnya Pak Sekda setuju untuk diajukan Raperda ke DPRD," tutur Ujang penuh harap.
Menurut Ujang, perubahan status menjadi dinas mandiri akan membuka ruang gerak yang jauh lebih luas bagi instansinya, baik dalam hal pencegahan bencana maupun pemenuhan sarana prasarana.