Penangkapan berawal ketika penyidik memeriksa korban dan menanyakan tentang ciri-ciri pelaku. Penyelidikan kemudian dilanjutkan dan pelaku berhasil dibekuk.
Sementara itu, Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif mengatakan pelaku ditangkap pada hari Kamis (8/10) pukul 15.15 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
"Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Polisi mengungkap siasat penumpang berinisial AA (21), yang membegal pengemudi taksi online. Pelaku memesan jasa antar kepada korban bukan menggunakan akun miliknya.
"Berawal Pelapor menerima order di perempatan Ciledug. Selanjutnya Pelapor menjemput dan sesampainya di Ciledug, bertemu dengan pelaku yang ternyata bukan pesanannya. Seharusnya penumpang adalah seorang perempuan, tapi yang datang laki-laki," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif mengatakan korban sempat menolak. Namun pelaku memohon kepada korban agar diantar ke Pamulang.
"Dalam perjalanan Ciledug arah Pamulang, mereka ngobrol. Kemudian, sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), pelaku turun dari mobil dengan alasan ambil uang ke kontrakan untuk mengambil uang cash untuk melakukan pembayaran," jelasnya.
Kemudian, pelaku melakukan penyerangan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dan pelaku langsung merampas mobil korban.