"Kemudian, pada bulan Januari 2026, ibu korban memeriksakan korban ke laboratorium di Kota Bandung dengan hasil positif infeksi gonore. Pada Februari 2026, pelapor memeriksakan korban ke dokter forensik dan didapatkan hasil adanya tanda-tanda peradangan pada kemaluan korban," tambahnya.

Dalam kasus ini, Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. IS pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka kami lakukan sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, hasil visum yang mendukung peristiwa tersebut, dan keterangan ahli," katanya.