NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur memberikan pengamanan humanis dalam rangkaian persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengamanan melibatkan personel gabungan dari unsur Polri, TNI, serta instansi pemerintah daerah terkait dengan mengedepankan pendekatan profesional, humanis, dan persuasif.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal memimpin apel kesiapan pengamanan dengan didampingi Wakapolres serta para pejabat utama Polres Metro Jakarta Timur untuk memastikan kesiapan personel dalam melaksanakan tugas pengamanan persidangan.

Dalam arahannya, Kapolres menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan penuh tanggung jawab. Petugas diminta meningkatkan kewaspadaan, menjaga koordinasi antarinstansi, serta mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

"Seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap humanis, dan mengedepankan pendekatan persuasif. Kita ingin memastikan persidangan berlangsung aman dan tertib, dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat," ujar Kombes Alfian, Kamis (5/11/2026).

Agenda persidangan tersebut menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam dua perkara terpisah dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Kedua persidangan berlangsung dengan agenda masing-masing di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengamanan dilaksanakan melalui tiga lapis atau ring, mulai dari ruang persidangan, lingkungan gedung pengadilan, hingga kawasan di luar pengadilan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.