NADIKABAR.COM — Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mengirimkan surat kepada Fraksi PKB DPR RI untuk mendorong pengajuan hak angket DPR usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Fraksi PKB telah menerima surat tersebut.
Surat itu diserahkan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Anggota Fraksi PKB DPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menerima langsung surat tersebut.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, yang hadir sebagai perwakilan AKSI, mengatakan surat tersebut berisi permintaan agar Fraksi PKB menginisiasi langkah pengajuan hak angket terkait polemik ijazah Gibran.
"Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya langkah untuk mengajukan hak angket," kata Ray.
Ray juga menyoroti pihak Gibran yang berupaya mengaburkan hasil putusan MK. Sebab itu, AKSI mendorong agar DPR memfasilitasi Gibran untuk menunjukkan ijazahnya melalui forum resmi parlemen.