"Di MK sudah diuji tidak ditemukan, di luar MK mereka gembar-gembor ada ijazahnya. Nah, oleh karena itulah karena kita berbaik hati kepada keluarga Gibran ini, oke, kita beri kesempatan melalui DPR untuk memfasilitasi mereka memperlihatkan ijazah itu," sebutnya.

Selain polemik ijazah, AKSI turut menyoroti dugaan penyelundupan pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. AKSI berharap DPR lebih selektif dalam proses pemilihan penyelenggara pemilu.

"Dengan itu juga permohonan tentu saja kepada fraksi PKB, dalam hal nanti melakukan seleksi penyelenggara pemilu yang kita tahu ini bulannya mestinya pemerintah sudah membentuk tim sel, tim sel penyelenggara pemilu gitu ya," sebutnya.

Sementara itu, Muhammad Khozin mengatakan Fraksi PKB menerima surat dan aspirasi yang disampaikan AKSI. Ia memastikan surat tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan dan kajian lebih lanjut.

"Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya," kata Khozin.