Bachtiar menuturkan desakan agar Pasal 33 UUD 1945 dijalankan secara murni dan konsekuen, khususnya terkait pengelolaan sumber daya dan penyelamatan aset-aset negara.
Kelima, rakyat bersatu menuntut untuk ditegakkannya hukum secara konsisten, terutama apa yang sudah diputuskan lewat Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan cawapres.
Adapun para tokoh nasional hingga pimpinan organisasi yang ikut mendeklarasikan tuntutan itu dalam aksi meliputi Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar Jimly Asshiddiqe serta Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya Ustadz Erick Yusuf.
Lalu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung, mantan Staf Khusus Menteri BUMN Said Didu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah Faisol Nasar, serta Presiden Lajnah Tanfidziyah Pimpinan Pusat Syarikat Islam (SI) Ferry Juliantono.