Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat menjadikan akses masyarakat terhadap keadilan sebagai parameter dalam menilai kebijakan negara. Dalam pembahasan anggaran Kementerian Hukum, Sugiat secara eksplisit mempertanyakan ketika porsi pembangunan internal jauh lebih besar dibandingkan bantuan hukum bagi masyarakat.

Pada saat menghadapi kasus korban penyekapan di Bandung, ia juga menekankan bahwa negara harus hadir bukan hanya untuk memproses pelaku, tetapi memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, pendampingan hukum, dan keadilan. Sementara dalam kasus Nenek Saudah, dia mendorong agar proses lintas lembaga menghasilkan penyelesaian konkret berupa keadilan hukum dan keadilan adat.