NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia.
Direktur Utama PT Akulaku Capital Indonesia Mukti Wibowo mengatakan, persetujuan OJK menjadi landasan bagi perusahaan untuk menjalankan fungsi pengendalian terhadap entitas jasa keuangan Akulaku Group sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan tanggung jawab tersebut dengan memperhatikan kepentingan seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Mukti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari penataan struktur bisnis Akulaku Group untuk memperkuat koordinasi, tata kelola, dan pengelolaan risiko secara terintegrasi di sejumlah entitas jasa keuangan yang berada dalam kelompok usaha tersebut.