Dalam struktur yang direncanakan, ACI akan menjadi perusahaan induk sekaligus pengendali PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), PT Akulaku Finance Indonesia (AFI), PT Pintar Inovasi Digital (PID), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (IKI).

Pembentukan perusahaan induk tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

Sebagai PIKK nonoperasional, ACI akan menjalankan fungsi pengendalian dan konsolidasi pada tingkat kelompok usaha, termasuk koordinasi penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan permodalan secara terintegrasi. Perusahaan ini tidak menawarkan produk atau layanan keuangan secara langsung kepada masyarakat.