NADIKABAR.COM — Pengadilan di Koblenz, Jerman, memutuskan terdakwa pembunuhan warga negara Indonesia (WNI) Isaac Hansen Averino (24) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami gangguan kejiwaan. Terdakwa yang didiagnosis menderita skizofrenia paranoid itu akan ditempatkan di fasilitas psikiatri forensik untuk menjalani perawatan.

Dilansir CNA, Minggu (25/10/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa, yang merupakan rekan satu kos korban tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (Schuldunfähigkeit) berdasarkan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa yang berusia 27 tahun itu tidak dapat dibiarkan kembali ke masyarakat karena gangguan kejiwaannya berisiko kambuh dan dapat membahayakan orang lain akibat perilakunya yang sulit diprediksi.

Karena itu, pria berkebangsaan Jerman itu tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan diperintahkan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa dengan pengawasan khusus.

Masa perawatan tersebut tidak memiliki batas waktu tetap. Pembebasan terdakwa bergantung pada perkembangan kondisi kejiwaannya serta hasil evaluasi terhadap risiko yang mungkin ditimbulkannya bagi masyarakat.

Pengacara terdakwa, Wolfgang Stahl, menjelaskan bahwa kliennya baru dapat dibebaskan setelah kondisi kejiwaannya membaik dan menjalani terapi yang diperlukan. Namun, belum dapat dipastikan kapan hal tersebut akan terjadi.

"Keadilan dalam kasus kematian seseorang selalu sulit diwujudkan. Namun, putusan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Stahl, dikutip DW Indonesia, Kamis (22/10).

Sebelum putusan dibacakan, terdakwa mendapat kesempatan menyampaikan pernyataan di hadapan pengadilan. Dia menyampaikan permintaan maaf dan mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.