"Itu sama sekali bukanlah sesuatu yang pernah saya inginkan dalam hidup saya. Dan hari ini saya ingin menyampaikan bahwa saya benar-benar sangat menyesali perbuatan saya. Saya mengharapkan yang terbaik bagi keluarga dan orang-orang yang ditinggalkan korban. Saya berharap mereka dapat mengatasi kesedihan mereka dan melanjutkan hidup," ujarnya.
Sementara itu, keluarga Isaac yang diwakili pengacara Dagmar Schorn sebagai penggugat tambahan (NebenklΓ€ger) menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. Schorn mengakui keputusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum Jerman, tetapi menilai putusan tersebut tidak dapat menghapus penderitaan keluarga akibat kehilangan anak mereka.
"Dari sudut pandang hukum putusan ini tepat. Namun, klien saya tidak akan puas karena ketika seorang anak telah dibunuh, tidak ada putusan yang benar-benar memuaskan keluarga," sebut Schorn.
Pengadilan juga memutuskan terdakwa tidak diwajibkan membayar kompensasi kepada keluarga korban dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaannya.
Isaac merupakan lulusan jurusan teknik mesin dengan konsentrasi mechatronics dari Swiss German University (SGU) di Indonesia. Ia diketahui bekerja sebagai automation engineer di perusahaan swasta Jerman, HF Mixing.
Isaac meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan pada 18 Maret 2026 di tempat tinggalnya di Kirchen (Sieg), negara bagian Rhineland-Palatinate, Jerman.
Menurut laporan Tagesschau, Isaac dan terdakwa tinggal di gedung apartemen yang sama serta menggunakan dapur bersama. Insiden penusukan diduga terjadi di area dapur tersebut setelah keduanya terlibat pertengkaran.
Isaac ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat benda tajam. Pada tubuhnya terdapat 39 luka tusukan pisau dapur serta luka terbuka di bagian tempurung kepala.