NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA). Kebijakan ini efektif berlaku pada pembukaan perdagangan hari Senin kemarin.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan perubahan aturan dilakukan agar mekanisme perdagangan dan pengawasan bisa terus menyesuaikan dengan perkembangan pasar. Meski begitu, fungsi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor tetap dipertahankan.
Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah aspek, seperti transparansi, batas minimum harga saham, likuiditas, free float, serta aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang penempatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Nomor II-X tentang perdagangan efek di Papan Pemantauan Khusus.