NADIKABAR.COM — Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai sorotan. Badan Pusat Statistik (BPS) Toraja Utara mengaku heran dan menduga data pada sistem belum dimutakhirkan.
Kepala BPS Toraja Utara, Mansyur Madjang mengatakan, secara umum DTSEN terbentuk tahun 2025 dan diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
"Referensi Regsosek itu dari Bappenas tahun 2022, DTKS tahun 2023, dan P3KE itu tahun 2024. Itu dipadankan sehingga pemutakhiran berjalan secara bertahap," ujar Mansyur saat dikonfirmasi NadiKabar, Selasa (8/9/2026).
Pihaknya mengaku tidak mengetahui pasti penyebab legislator Senayan itu tercatat dalam desil 4. Sebab, kata dia, DTSEN yang ada saat ini masih menggunakan data pemutakhiran tahun 2025. Sementara, data DTSEN yang telah dirampungkan di Kabupaten Toraja Utara saat ini baru mencapai 30 persen.
Dia menyebut pemutakhiran keseluruhan akan dilakukan setelah sensus ekonomi selesai. Sementara pembaruan selanjutnya akan dilakukan setiap 3 bulan.
"Sampai saat ini pemutakhiran baru 30 persen dari total seluruh keluarga yang ada desilnya. Ini terus di-update termasuk dari laporan-laporan warga," bebernya.
"Nah begitu juga kejadian data dari ibu Eva mungkin ada beberapa variabel yang saya juga tidak mengerti karena ini sudah data individu yang tidak bisa kita lihat karena harus ijin dari Kemensos untuk melihat data individu. Nah itu ter-update nanti setelah kegiatan sensus ekonomi secara keseluruhan," ujarnya.