Kendati demikian, Mansyur menegaskan kelompok desil bukan tolok ukur seseorang untuk mendapatkan bantuan sosial pemerintah. Indikator lainnya, kata Mansyur, salah satunya taraf pendapatan masyarakat.
"Tidak selamanya begitu, desil itu bukan satu-satunya indikator untuk menerima bantuan pemerintah. Contoh ada yang kondisi rumahnya sama dan sama-sama membiayai 4 orang keluarga, berada di desil sama. Walaupun sama di desil 4 tapi pendapatannya beda, yang satu sejuta yang lainnya Rp 500 ribu, itu kan beda," jelasnya.
Diketahui, desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga atau masyarakat yang terbagi dalam 10 tingkatan. Mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 4 menjadi kelompok prioritas utama penerima bansos dari pemerintah.
Adapun pengelompokannya, yakni desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), desil 4 (rentan miskin), desil 5 (menengah bawah relatif stabil), desil 6 (menengah), desil 7 (menengah atas), desil 8 (mapan), desil 9 (kaya), desil 10 (sangat kaya).
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Toraja Utara, Elias Masi Para'pak membenarkan nama legislator Senayan tersebut memang masuk desil 4. Kendati begitu, ia menepis kabar Eva menerima bansos PKH.
"Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya," ungkap Elias kepada NadiKabar, Minggu (6/9).