NADIKABAR.COM — Serikat buruh mulai mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, buruh mengusulkan upah tahun depan naik sebesar 7-9%.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kenaikan upah minimum akan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa. Nilai alfa yang diusulkan adalah 0,5 sampai 0,9.

"Buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,5 sampai 0,9," kata Said di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia memperkirakan inflasi berada di kisaran 3%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2-5,3%. Berdasarkan perhitungan tersebut, Said mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berada pada kisaran 7,5-8,5%.

"Kalau diambil rata-rata (pertumbuhan ekonomi) 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi 3 sekian persen, kita udah ketemu tuh kira-kira 8,4% atau 8,5%. Dikalikan aja 0,9 (alfa). Maka bisa diperkirakan kenaikan upah minimum 2027 itu adalah berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%," jelas dia.

Sebagai informasi, penghitungan kenaikan upah minimum 2026 menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa sebesar 0,5-0,9.