Pada kasus ini, pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.