Hakim berpendapat surat dakwaan jaksa telah menguraikan perbuatan Febrie dan hubungannya dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin serta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho. Namun, hakim menyatakan kebenaran rangkaian perbuatan itu harus diuji berdasarkan alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menguraikan hubungan yang didalilkan antara Terdakwa dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Honkiriwang, serta menghubungkan penerimaan dana melalui pihak-pihak tersebut dengan pemberi dana, perkara yang ditangani Terdakwa, dan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Terdakwa," ujar hakim.
"Dengan demikian, konstruksi perbuatan yang hendak dibuktikan telah dapat dipahami, meskipun kebenaran hubungan tersebut masih harus diuji berdasarkan alat bukti," sambung hakim.
Hakim menyatakan dalil perlawanan Febrie harus diuji melalui pemeriksaan pokok perkara. Meski demikian, hakim berpendapat tidak ada alasan cacat hukum dari nota perlawanan Febrie yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan jaksa.
Hakim juga menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir. Hakim memerintahkan jaksa dan pengacara Febrie menyiapkan opening statement untuk sidang pembuktian pada Senin (2/11).