"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil perlawanan advokat Terdakwa mengenai emas seberat 74 Kg dan valuta asing pada tahap ini tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum," ujar hakim.

"Sedangkan akhir atas dalil tersebut diputus bersama putusan akhir dan kebenaran asal-usul, penguasaan, dan keterkaitan harta kekayaan tersebut dengan tindak pidana akan diperiksa lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara," sambung hakim.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 Kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.