"Dan kemudian tanggal 22 April di Restoran Seribu Rasa Menteng. Saya pun juga sudah membuka, sekali lagi sudah membuka pintu rumah saya untuk melakukan kesepakatan perdamaian. Sudah saya lakukan seperti itu, tetapi juga masih menjadi-jadi. Kemudian kalau saya melaporkan, menurut saya ya wajar," ujar Jokowi

"Baik. Sekarang pertanyaan saya terkait...," sela Tifa.

"Saya ingin memberikan pembelajaran publik bahwa jangan mudah menuduh-nuduh orang lain, Yang Mulia. Dan saya ingin ini diselesaikan lewat ruang pengadilan yang terhormat ini agar nama baik saya bisa dipulihkan, Yang Mulia," lanjut Jokowi.

Dalam perkara ini Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.