Untuk penggeledahan di Kantor ATR/BPN dilakukan oleh tim KPK pada Kamis (17/9). Tiga ruangan Dirjen yang digeledah adalah:1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dari penggeledahan tersebut, tim KPK membawa sebanyak tiga koper berwarna hitam. Tiga koper itu berisi dokumen dan barang elektronik.

Keesokan harinya, penyidik kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Tinur yang digeledah.

Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah. Tak berhenti di situ, sore harinya penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Dua hari berselang, giliran Kantor Summarecon Bogor yang digeledah oleh tim KPK. Hasilnya, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.