Kembali ke pernyataan Taufiq, dia menjelaskan, dalam KUHAP terbaru disebutkan bahwa penyidik harus segera menetapkan tersangka ketika melakukan penyelidikan tertutup yang berujung tertangkap tangan. Kondisi ini, kata Taufik, yang membuat penyidik tidak menerapkan pasal tersebut.

"Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan," ungkap Taufik.

"Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan piha penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB," imbuhnya.

KPK mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi seharusnya dipakai untuk penanganan berbagai bencana. DSP tersebut diperuntukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan DSP merupakan dana yang pencairannya bersifat fleksibel. Namun, penggunaannya harus memenuhi ketentuan yang telah diatur.

"Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).