NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menjerat para tersangka korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB dengan pasal ancaman pidana mati.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pasal itu tidak diterapkan karena keterbatasan waktu untuk menetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).

"Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Taufik, Jumat (16/10).

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi mengatur ancaman hukuman mati bagi koruptor yang makan uang negara dalam keadaan tertentu, salah satunya bencana.