Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan dalam KUHAP terbaru dijelaskan penyidik harus segera menetapkan tersangka ketika melakukan penyelidikan tertutup yang berujung tertangkap tangan. Situasi itu, menurut dia, membuat membuat penyidik tidak menerapkan pasal tersebut.

"Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Bima adalah adik dari eks Kepal BNPB Letjen Suharyanto.