Menurut Luhut, banyak investor asing yang telah menyatakan siap untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, sebagian dari mereka kemudian mengurungkan niatnya karena menilai sistem hukum di Indonesia masih abu-abu.

Luhut menambahkan, revisi UU Tipikor itu diharapkan menjawab kebutuhan investor terkait persoalan kepastian hukum di dalam negeri.

"Banyak sekali yang ketemu saya yang orang-orang yang punya uang banyak, baik orang Timur Tengah sendiri, mereka pengen mempertimbangkan untuk serius masuk di Indonesia, dan mereka spesifik menjelaskan Bali karena mereka masalah keamanan. Tapi di situ selalu mereka katakan, "bagaimana kepastian hukum itu?" Itu pertanyaan-pertanyaan yang terus," terang Luhut.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi untuk memperluas definisi korupsi. Dia menegaskan rencana revisi itu tak akan menghapus unsur kerugian negara dalam definisi korupsi.

Hal itu diutarakan Yusril setelah pertemuan bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka penyerahan kajian DEN terkait penyempurnaan UU Tipikor di Dekonas, Jakarta Pusat. Yusril menjelaskan inti dari pembahasan tersebut melanjutkan diskusi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Titik berat tipikor adalah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

"Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Yusril.