NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meski tidak menemukan bukti ijazah SMA/sederajat Gibran. MK beralasan pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing.

Sebagai informasi, gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 orang, yakni:

1.⁠ ⁠Brahma Aryana2.⁠ ⁠Ansufri ID Sambo3.⁠ ⁠Denny Indrayana4.⁠ ⁠Fachrul Razi5.⁠ ⁠Tyasno Sudarto6.⁠ ⁠Slamet Soebijanto7.⁠ ⁠Hanafie Asnan8.⁠ ⁠Soenarko MD9.⁠ ⁠drg Moeryono10.⁠ ⁠HM Subhan11.⁠ ⁠Bonatua Silalahi12.⁠ ⁠Dra Tiurma MS Sihombing