Dengan berprosesnya kasus ini di persidangan diharapkan akan dapat menghentikan kegaduhan yang telah terjadi.
βKita harus hormati hasil, keputusan hukum nantinya seperti apa. Kegaduhan ini harus dihentikan karena sudah berlarut-larut. Kita tempatkan Pak Jokowi di tempat terhormat sebagai mantan Presiden yang telah berjasa bagi bangsa dan negara ini," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Penemu, Randy Dwi Bastian, mengatakan kehadiran organisasinya di PN Jaktim merupakan bentuk dukungan moral kepada Jokowi yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Randy mengatakan, pihaknya ingin menunjukkan bahwa organisasi tersebut tetap memberikan dukungan kepada Jokowi, yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia selama dua periode, yakni 2014-2024.
Menurutnya, Jokowi merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia dan telah memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional, khususnya di bidang infrastruktur.