NADIKABAR.COM — Pemerintah tengah membahas rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat daya saing koperasi agar mampu bersaing dengan perbankan.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengatakan rencana tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperkuat peran koperasi.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkap Ferry Selasa (6/10/2026) kemarin.