Ruzi mengatakan polisi juga telah menawarkan mekanisme pelaporan secara daring kepada korban. Namun, korban tetap memilih tidak membuat laporan. Walhasil, polisi tidak dapat melanjutkan proses pidana karena kasus tersebut merupakan delik aduan.
Meski demikian, polisi tidak lantas membiarkan persoalan tersebut. Ruzi mengatakan tetap akan memberikan pembinaan dan efek jera kepada terduga pelaku melalui langkah di luar proses pidana.
"Walaupun delik aduan, kami tidak tinggal diam hanya sekadar dia mengucapkan maaf saja. Harus ada efek jeranya. Dia harus diberi tahu bahwa perbuatannya itu tidak benar," tegas Ruzi.
"Kami tetap akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, namun mungkin sanksi sosial. Saya akan coba melaksanakan penghukuman di luar jalur pidana," imbuh Ruzi.
Ruzi menegaskan tindakan terhadap wisatawan asing tersebut tetap tidak dapat dibenarkan karena berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap citra pariwisata Buleleng dan Bali. Ruzi juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan. Terlebih, Buleleng saat ini tengah mendorong peningkatan sektor pariwisata.