"Seolah lepas tangan: ya sudah itu aset Anda, silakan selesaikan. Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan," tuturnya.
Sarwendah tetap mempertahankan tuntutan yang diajukan melalui gugatan wanprestasi. Ia mengatakan gugatan wanprestasi yang diajukan sejak awal telah menegaskan pelunasan cicilan rumah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ruben.
Meski menolak syarat damai Ruben, Jaenudin mengatakan Sarwendah tidak menutup kemungkinan untuk berdamai. Jaenudin pun berharap pihak Ruben dapat memperjelas komitmen mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran rumah dalam jawaban mediasi berikutnya.
Mediator kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Ruben untuk mempertimbangkan kembali usulan perdamaian sebelum mediasi dilanjutkan pada 10 November 2026.
Jaenudin menyebut agenda tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak tercapai perdamaian, gugatan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
"Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara," pungkasnya.