NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi tawaran damai yang diajukan pihak Sarwendah dalam proposal mediasi terkait gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Minola Sebayang menyebut klaim pihak Sarwendah yang menyatakan opsi penyerahan vila disebut menguntungkan Ruben Onsu merupakan perbedaan cara pandang. Setelah dipelajari secara mendalam, pihak presenter berusia 43 tahun itu menilai tawaran tersebut tidak memberikan nilai tambah apa pun.
"Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, Ruben Onsu tetap memilih berpegang pada kesepakatan pembagian harta bersama yang telah disahkan di hadapan notaris melalui Akta 39. Dalam akta tersebut, kewajiban melunasi cicilan utang merupakan beban bersama kedua belah pihak, bukan tanggung jawab Ruben Onsu seorang diri.
"Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben," tegas Minola Sebayang.
Pihak Ruben Onsu menegaskan hanya ingin mempertahankan aset yang memang sudah disepakati menjadi haknya di dalam Akta 39, termasuk vila yang nilainya jauh lebih kecil dibanding rumah yang kini menjadi sengketa.
"Ruben hanya tetap mempertahankan apa yang menjadi haknya sesuai dengan Akta 39, beberapa tanah di daerah dan juga vila yang nilainya juga kita tahu tidak lebih dari Rp 10 miliar," pungkasnya.
Perseteruan bermula saat Sarwendah mendaftarkan gugatan perdata dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyoal komitmen pembayaran cicilan rumah yang menjadi agunan pinjaman dan dikhawatirkan terancam lelang akibat keterlambatan pembayaran.
Dalam agenda mediasi, pihak Sarwendah sempat mengajukan proposal perdamaian dengan opsi pengalihan aset dan penyelesaian cicilan, termasuk pembahasan status kepemilikan vila. Namun, pihak Ruben Onsu masih belum menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Sarwendah.