"Ruben hanya tetap mempertahankan apa yang menjadi haknya sesuai dengan Akta 39, beberapa tanah di daerah dan juga vila yang nilainya juga kita tahu tidak lebih dari Rp 10 miliar," pungkasnya.
Perseteruan bermula saat Sarwendah mendaftarkan gugatan perdata dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyoal komitmen pembayaran cicilan rumah yang menjadi agunan pinjaman dan dikhawatirkan terancam lelang akibat keterlambatan pembayaran.
Dalam agenda mediasi, pihak Sarwendah sempat mengajukan proposal perdamaian dengan opsi pengalihan aset dan penyelesaian cicilan, termasuk pembahasan status kepemilikan vila. Namun, pihak Ruben Onsu masih belum menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Sarwendah.