Di sela pemeriksaan, E menyatakan penyesalannya dan mengaku tindakannya tersebut adalah bentuk kekhilafan.

"Saya menyesal sekali, saya ingin tobat," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, mengonfirmasi bahwa korban dalam kasus ini berjumlah dua orang yang berstatus saudara kandung.

"Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur," ujar Ade.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama dilakukan saat korban pertama masih berusia 9 tahun. Tersangka menggunakan modus mengajak korban berlatih mengendarai sepeda motor untuk melancarkan aksinya.