"Modusnya, korban diajak latihan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak masuk ke rumah dan diiming-imingi akan dipinjami handphone untuk menonton YouTube," kata Ade.
Saat berada di dalam kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali karena korban tidak berani melapor akibat rasa takut. Aksi kedua kemudian terjadi pada Jumat, 13 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat tersangka menyasar adik korban yang juga berusia 9 tahun.
Kasus ini mulai terungkap ketika nenek korban memergoki keberadaan tersangka di dalam kamar bersama cucunya.
"Pada saat kejadian kedua, nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban. Nenek kemudian memarahi tersangka," ujar Ade.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa selimut, bed cover, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya tengah melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, E dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.