Kota Surabaya, Jawa Timur kini menghadapi fakta yang patut dicermati. Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota Surabaya mencatat 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima sanksi disiplin dari total 31.525 ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari pungutan liar hingga penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran aturan lainnya.
Angka 58 tentu tidak dengan sendirinya menggambarkan seluruh kualitas aparatur. Namun, data itu menunjukkan bahwa sistem disiplin bukan perkara teoritis. Ia bekerja ketika pelanggaran ditemukan, diperiksa, dan akhirnya berujung pada konsekuensi administratif.
Di sinilah sanksi seharusnya ditempatkan. Sanksi bukan sekadar hukuman, apalagi alat mempermalukan pegawai yang melanggar. Ia merupakan instrumen untuk menjaga batas antara kewenangan dan penyalahgunaan, antara hak masyarakat dan kepentingan pribadi, antara jabatan sebagai amanah dan jabatan sebagai kesempatan.